Menerima Hadiah Dari Tetangga Yang Tidak Shalat
MENERIMA HADIAH DARI TETANGGA YANG TIDAK SHALAT[1]
Pertanyaan
Di samping rumah kami, tinggal sebuah keluarga. Namun mereka bukan keluarga yang konsisten menjalankan ajaran Islam. Anak-anak mereka tidak melaksanakan shalat, padahal usia mereka sudah memasuki usia terkena kewajiban shalat. Kecuali sang ayah. Ia konsisten menjalankan shalat di masjid. Kaum perempuan di keluarga tersebut pun tidak mengenakan hijab di hadapan lelaki asing dan juga lainnya. Kadang kala, mereka memberikan kepada kami sayur atau makanan lain. Apakah wajib bagi kami untuk menerimanya ataukah tidak?
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab:
Sebagaimana diketahui, bahwa tetangga itu mempunyai hak atas tetangganya, sehingga Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُكْرِمْ جَارَهُ
Barangsiapa yang beriman kepada Allâh dan hari akhir, maka hendaknya ia memuliakan tamunya.[2]
Mengenai tetangga, para ahli ilmu mengatakan:
- Apabila tetangga tersebut termasuk kerabat dekat dan beragama Islam, maka ia mempunyai 3 hak yaitu hak Islam, hak kekerabatan dan hak tetangga.
- Apabila ia tetangga Muslim namun bukan kerabat, maka ia mempunyai 2 hak yaitu hak Islam dan hak tetangga.
- Apabila tetangga itu bukan Muslim dan bukan pula kerabat, maka ia mempunyai hak sebagai tetangga.
Para tetangga tersebut mempunyai hak atas kalian, dan kalian pun punya hak atas mereka. Disebutkan dalam sebuah riwayat dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا طَبَخْتَ مَرَقَةً, فَأَكْثِرْ مَاءَهَا, وَتَعَاهَدْ جِيرَانَك
Bila engkau memasak kuah, maka perbanyaklah airnya, dan jangan lupakan (perhatikan dengan memberi) tetangga-tetanggamu![3]
Maka yang seharusnya terjalin antara kalian dengan tetangga adalah saling memberi hadiah. Mereka menerima dari kalian, dan kalian juga menerima dari mereka. Karena hal tersebut lebih dapat menyemaikan benih kasih dan sayang.
Kemudian bila engkau telah menunaikan kewajibanmu terhadap mereka berupa memuliakan tetangga, maka perlu diketahui pula bahwa di antara hal yang wajib atas kalian terhadap tetangga adalah memberikan nasihat kepadanya karena Allâh Azza wa Jalla . Kalian berikan nasihat kepada mereka yang alpa dalam menjalankan shalat dan juga agar kaum wanita mereka mengenakan hijab. Berilah penjelasan kepada mereka apa yang wajib atas mereka dalam masalah tersebut. Semoga saja Allâh Azza wa Jalla memberi mereka hidayah melalui tangan kalian.
Adapun bersikap kaku dan menjauh serta menolak hadiah dari mereka, maka ini adalah hal yang tidak sepatutnya terjadi. Karena itu hanya akan menambah suasana menjadi keruh dan susah.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun XX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Diangkat dari Fatâwâ Nûr ‘Alad Darb, 4/28
[2] HR. Al-Bukhâri kitab al-adab bab man kâna yu’minu billâh wal yaumil âkhir falâ yu’dzî jârahuno 6019, dan Muslim kitab al-îmân bab al-hatstsu ‘alâ ikrâmil jâr wa adh-dhaif no 47.
[3] HR. Muslim kitab al-birr wa ash-shilah bab al-washiyyah bil jâr no 2625.
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/7545-menerima-hadiah-dari-tetangga-yang-tidak-shalat.html